Kementrian Agama (Kemenag) mengeluarkan ketetapan baru yaitu penggantian logo halal. Tidak hanya penggantian logo halal saja, namun sertifikasi makanan halal pun kini tak lagi melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tetapi diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Kemenag menggunakan bentuk gunungan dan motif surjan. Berikut filosofi logo halal Indonesia baru yang penting untuk kita ketahui!
Gunungan
Bentuk Gunungan merupakan seni kaligrafi yang tersusun dari huruf Ha, Lam Alif, dan Lam sehingga membentuk kata Halal. Aqil Irham, Ketua BPJPH Kemenag, menjelaskan filosofi logo baru Halal Indonesia mengadaptasi nilai dan budaya Indonesia. Tujuannya untuk mendapatkan ciri khas dan karakter Indonesia dalam merepresentasikan Halal Indonesia. Gunungan yang berbentuk limas dan lancip ke atas diambil dari wayang kulit yang melambangkan kehidupan manusia. Artinya, makin tinggi ilmu dan makin tua usia manusia, maka manusia harus semakin mengerucut atau mendekat kepada Sang Pencipta. Manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan.
Motif Surjan
Motif Surjan atau Lurik dianggap sebagai pakaian takwa yang mengandung makna filosofi mendalam. Misalnya, bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang atau 6 buah kancing yang menggambarkan rukun iman. Kemudian, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain bermakna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas. Makna ini dianggap sejalan dengan tujuan BPJPH dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal. Yaitu, Menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian produk halal.
Warna Ungu
Warna utama pada logo baru Halal Indonesia adalah warna ungu yang merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Hijau toska dipilih sebagai warna sekunder yang bermakna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.
Perubahan logo baru Halal Indonesia ini masih menuai pro kontra. Kalau pendapat makmin pribadi, masih merasa kesulitan juga membaca seni kaligrafi kata halal-nya. Namun, cukup terbantu dengan kata HALAL INDONESIA yang tertulis. Asal nantinya jangan mencantumkan hanya gunungan saja. Karena pasti akan sangat menyulitkan bagi yang belum tersosialisasi terutama warga asing.
Kalau menurut teman-teman, bagaimana dengan logo baru Halal Indonesia kali ini? Lebih suka logo halal lama dari MUI atau logo halal baru Kemenag? Ngobrol di kolom komentar yuk!